|  |
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan pd waktu ini faktanya diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (terutama buruh / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan ekonomi/keuangan.
Tujuan melaksanakan Program Pascasarjana ini Untuk menunaikan kebutuhan tersebut PTS terkait menyelenggarakan Program S2 ini dengan fleksibilitas pilihan waktu kuliah agar tidak mengganggu jadwal kerja (utk mereka yg telah bekerja) dan beserta melaksanakan Komitmen Sosial. Yaitu mengadakan kesempatan kepada semua warga negara lulusan S-1 (Sarjana) / sederajat dari semua bidang keilmuan baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan ekonomi/keuangan, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke jenjang Magister / S-2 pd jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg disukai, secara layak serta berkualitas disesuaikan dengan keunggulan PTS terkait. Juga Uang kuliahnya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 agar bisa meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberikan fasilitas bantuan subsidi silang, demikian juga dgn memberi fasilitas angsuran uang studi tanpa adanya bunga, sehingga bisa diangsur bulanan berdasarkan kekuatan calon mahasiswa.
Sistem kuliah Program S2 (Magister / Pascasarjana) dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dan sangat cocok untuk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan pelbagai metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Lulusan Program S2 (Magister / Pascasarjana) diberi pembekalan keahlian utk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya, dibekali pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta kemahiran mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg disesuaikan dengan bidang keilmuannya, keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, beserta diberi pembekalan keahlian memahami ilmu pengetahuan berdasarkan bidang keilmuannya.
Lulusan Program S2 (Magister / Pascasarjana) keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yg komprehensif; meninggikan sikap mental kompeten yg berorientasi pd penanganan solusi persoalan bertumpu alur berpikir-sistem; ahli meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mendapatkan keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap persoalan, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian persoalan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S2 (Magister / Pascasarjana) (Blended) adalah mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. |
| |
|